About

Total Tayangan Halaman

Perpisahan dengan Bu Ning

Perpisahan dengan Bu Ning
Hetalia: Axis Powers - Norway

Minggu, 24 Agustus 2014

FUNGSI DAN TUGAS SEKOLAH



Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) pendidikan jalur sekolah, secara garis besar memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

1.  melaksanakan pendidikan di sekolah selama jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis, jenjang dan sifat sekolah tersebut.
2.   melaksanakan pendidikandan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
3.   melaksanakan bimbingan dan konseling bagi siswa di sekolah
4.   membina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
5.   Melaksanakan urusan tata usaha
6.   Membuka kerja sama dengan orang tua, masyarakat dan instansi terkait.
7. Bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebusayaan di Propinsi melalui Kepala Kantor/Inspeksi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kandep.


FUNGSI DAN TUGAS KEPALA SEKOLAH

Kepala Sekolah berfungsi dan bertugas sebagai edukator, manager, administrator, dan supervisor.

a. Kepala Sekolah selaku Edukator.
    Kepala Sekolah selaku edukator bertugas melaksanakan proses belajar
    mengajar secara efektif dan efisien (lihat tugas guru).

b. Kepala Sekolah selaku Manager mempunyai tugas:
    1. Menyusun Perencanaan;
    2. Mengorganisasikan kegiatan;
    3. Mengarahkan kegiatan;
    4. Mengkoordinasikan kegiatan;
    5. Melaksanakan pengawasan;
    6. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan;
    7. Menentukan kebijaksanaan;
    8. Mengadakan rapt;
    9. Mengambil keputusan;
  10. Mengatur proses belajar mengajar;
  11. Mengatur Administrasi:
        - Ketatausahaan;
        - Siswa;
        - Ketenagaan;
        - Sarana dan prasarana;
        - Keuangan/RAPBS.
  12. Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
  13. Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait.

c. Kepala Sekolah selaku Administrator bertugas menyelenggarakan
    administrasi:

    1) Perencanaan;
    2. Pengorganisasian
    3. Pengarahan
    4. Pengkoordinasikan
    5. Pengawasan
    6. Kurikulum
    7. Kesiswaan
    8. Ketatausahaan
    9. Ketenagaan
  10. Kantor
  11. Keuangan
  12. Perpustakaan
  13. Laboratorium
  14. Ruang keterampilan/kesenian
  15. Bimbingan konseling
  16. UKS
  17. OSIS
  18. Serbaguna
  19. Media
  20. Gudang
  21. 6 K.

d. Kepala Sekolah selaku Supervisor bertugas menyelenggarakan
    supervisi  mengenai:

    1. Proses belajar mengajar
    2. Kegiatan bimbingan dan konseling
    3. Kegiatan ekstrakurikuler
    4. Kegiatan ketatausahaan
    5. Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan Instansi terkait
    6. Sarana dan prasarana
    7. Kegiatan OSIS
    8. Kegiatan 6 K.

Dalam melaksanakan tugasnya, kepala sekolah dapat mendelegasikan kepada wakil kepala sekolah.


















3 komentar: