Sekolah
merupakan lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai Unit Pelaksanaan Teknis
(UPT) pendidikan jalur sekolah, secara garis besar memiliki tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
1. melaksanakan pendidikan
di sekolah selama jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis, jenjang dan sifat
sekolah tersebut.
2. melaksanakan
pendidikandan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
3. melaksanakan bimbingan
dan konseling bagi siswa di sekolah
4. membina Organisasi Siswa
Intra Sekolah (OSIS).
5. Melaksanakan urusan tata
usaha
6. Membuka kerja sama dengan
orang tua, masyarakat dan instansi terkait.
7. Bertanggung jawab kepada
Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebusayaan di Propinsi melalui
Kepala Kantor/Inspeksi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kandep.
FUNGSI DAN
TUGAS KEPALA SEKOLAH
Kepala Sekolah berfungsi dan bertugas sebagai
edukator, manager, administrator, dan supervisor.
a. Kepala Sekolah selaku Edukator.
Kepala Sekolah selaku edukator
bertugas melaksanakan proses belajar
mengajar secara efektif dan efisien (lihat
tugas guru).
b. Kepala Sekolah selaku Manager
mempunyai tugas:
1. Menyusun Perencanaan;
2. Mengorganisasikan kegiatan;
3. Mengarahkan kegiatan;
4. Mengkoordinasikan kegiatan;
5. Melaksanakan pengawasan;
6. Melakukan evaluasi terhadap
kegiatan;
7. Menentukan kebijaksanaan;
8. Mengadakan rapt;
9. Mengambil keputusan;
10. Mengatur proses belajar
mengajar;
11. Mengatur Administrasi:
- Ketatausahaan;
- Siswa;
- Ketenagaan;
- Sarana dan prasarana;
- Keuangan/RAPBS.
12. Mengatur Organisasi Siswa Intra
Sekolah (OSIS);
13. Mengatur hubungan sekolah
dengan masyarakat dan instansi terkait.
c. Kepala Sekolah selaku Administrator
bertugas menyelenggarakan
administrasi:
1) Perencanaan;
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Pengkoordinasikan
5. Pengawasan
6. Kurikulum
7. Kesiswaan
8. Ketatausahaan
9. Ketenagaan
10. Kantor
11. Keuangan
12. Perpustakaan
13. Laboratorium
14. Ruang keterampilan/kesenian
15. Bimbingan konseling
16. UKS
17. OSIS
18. Serbaguna
19. Media
20. Gudang
21. 6 K.
d. Kepala Sekolah selaku
Supervisor bertugas menyelenggarakan
supervisi mengenai:
1. Proses belajar mengajar
2. Kegiatan bimbingan dan
konseling
3. Kegiatan ekstrakurikuler
4. Kegiatan ketatausahaan
5. Kegiatan kerjasama dengan
masyarakat dan Instansi terkait
6. Sarana dan prasarana
7. Kegiatan OSIS
8. Kegiatan 6 K.
Dalam melaksanakan tugasnya, kepala sekolah dapat
mendelegasikan kepada wakil kepala sekolah.